Seperti artikel sebelumnya bahwa untuk pergi keluar negeri, kita memerlukan paspor sebagai tanda bahwa kita telah di approve oleh pemerintah RI untuk memasuki wilayah negara lain. Untuk pembuatan paspor sering orang berfikir susah, mahal dan lama. Sebenarnya tidak juga apabila kita urus sendiri, tinggal ke kantor Imigrasi dan lihat prosedur terbaru 2010. Namun memang perlu dimaklumi bahwa tidak setiap orang memiliki waktu, kadang seorang karyawan harus minta cuti untuk sekedar foto dan cap jempol, dengan demikianlah biro jasa itu sangat bermanfaat. memang harga lebih mahal, namun kita bisa hemat waktu, tidak perlu ngantri, semua surat di urus hingga lengkap, pokoke terima beres deh cukup 1 langkah kesana untuk foto, tanda tangan dan cap jari.
Namun untuk sebagian orang yang memiliki waktu bisa urus sendiri harganya pun bisa hemat setengah lebih. Namun harus bersabar dan pantang menyerah hehe.
4 kali proses ke imigrasi, 2 kali ngantri, kalau bantu ngurusin orang tua / nenek kakek maka mereka cukup datang 1 kali 4 klai itu kita yang jalanin [ istilah kata kita biro jasanya ]. Boleh ke kantor imigrasi di mana saja, lokasi kantor imigrasi gak sama dengan lokasi tempat pembuatan KTP juga gak apa2, karena sudah online.
4 kali proses / prosedur permohonan paspor di imigrasi tahun 2010. tidak mutlak 3 hari, bisa lebih. contoh adalah per /hari :
- hari 1: ambil / beli formulir pengajuan paspor / passport [ jika anak jangan lupa beli juga form surat kuasa anak ] bukan surat pernyataan
biasa di formulir terdapat 2 lembar yaitu form pengajuan + surat pernyataan ditambah 1 sampul luar passport
isi formnya + dilengkapi semua surat-surat kopiannya
masukkan amplop, amplopnya di isi namanya
boleh siapa saja yang beli - hari 2: bawa map tersebut [ form, surat fotocopy ] + jangan lupa bawa SURAT ASLI [ kadang ditanya aslinya ] , datang pagi-pagi untuk antri walaupun buka jam 8 kadang jam 6 sudah ada yang antri

jika anak surat pernyataan diganti surat kuasa anak + materai 6.000 yang tanda-tangan bisa diwakilkan ayah / ibusetelah selesai diperiksa dan OK akan mendapatkan form yang telah diisi untuk kedatangan berikutnya, yaitu untuk photo, bayar dll.
boleh siapa saja yang menyerahkan - hari 3: bawa SURAT-SURAT/SERTIFIKAT ASLI + form yang hari ke 2 dari imigrasi, datang pagi-pagi antri sama seperti hari ke 2. datang untuk
wawancara, photo, cap jari dan pembayaran total sekitar Rp. 280.000 rupiah all in.
yang bersangkutan WAJIB hadir, walaupun tua [ kalau sakit wajib datang juga ? saya belum tahu, mungkin bisa share ? ]
wawancara hanya sebentar kok, intinya mo kemana dengan siapa dan kapan - hari 4: bawa bukti selesai di hari ke 3 untuk pengambilan passport.
ambil sendiri / diwakilkan
jika diwakilkan dibutuhkan SURAT KUASA untuk orang yang mengambil. jika 5 orang ya 5 surat + materai 6.000
selesai de
Begitu kira-kira prosesnya
dan dokumen yang dibutuhkan / berkas terbaru tahun 2010 :
Persyaratan Permohonan PASPOR RI terbaru
- mengisi furmulir RI dengan benar dan lengkap ( Perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi )
- melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri antara lain :
- Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
- Kartu Keluarga ( KK )
- Akte kelahiran dan atau Surat Tanda Tamat Belajar / Ijasah
- Surat Kawin / Akte Nikah bagi yang telah menikah - Paspor RI yang lama bagi pemohon pernggantian paspor RI
- Surat ganti nama ( jika direncanakan akan dilakukan perubahan atau pergantian nama )
- Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN, TNI/Polri atau Karyawan Swata.
- Surat Sponsor / surat keterangan / surat rekomendasi dari tempat kerja jika ada.
- Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlakuk ( Peraturan Pemerintah RI no 38 tahun 2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada departmen hukum dan hak asasi manusia RI ).
Persyaratan Permohonan PASPOR RI untuk Anak dibawah 17 tahun terbaru
- mengisi furmulir RI dengan benar dan lengkap ( Perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi )
- melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri antara lain :
- Akte lahir
- Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) kedua orang tua
- Kartu Keluarga
- STTB/Ijasah atau akte lahir ke dua orang tua
- surat kawin / nikah orang tua
- paspor orang tua yang masih berlaku halaman depan dan terakhir biasanya - Paspor RI yang lama bagi pemohon pernggantian paspor RI
- Melampirkan surat kuasa khusus untuk anak [ diambil di imigrasi saat hari pertama ] di isi salah satu orang tua dan tandan tangan diatas materai 6.000
- Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlakuk ( Peraturan Pemerintah RI no 38 tahun 2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada departmen hukum dan hak asasi manusia RI ).
PEMBERITAHUAN
Bahwa untuk permohonan paspor RI
TIDAK LAGI DIPERLUKAN
Surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia ( SBKRI )
SE Dirjenim No : F.UM.01-643 TGL. 23-04-2003
INGAT
harap membawa semua dokumen asli
saat memasukkan permohonan paspor RI
dan
pada saat wawancara dilakukan
Semoga bermanfaat,
silahkan di share apabila ada yang ingin di bagikan


saya mau buat paspor tapi akte saya hilang dan tidak ada copy nya lagi, jika pake ijazah terakhir saja bisa tidak?
mohon untuk jawabannya.
kalau nggak mau report minta izin atasan, mending KK dan KTP ganti baru dengan status WIRASWASTA di catatan sipil…mudah urusannya.
alexia´s last [type] ..Jewelry purchases online
Saya mau mengajukan permohonan pembuatan paspor dan visa bagaimana caranya…nomor apa yang bisa saya hubungi…penting banget
saya dengar dari calo paspor katanya ada yang 2 hari jadi.. dia minta Rp1200.000 katanya yangg kilat… sebenarnya yang kilat itu kalau urus sendiri berapa ya gan….? mohon pencerahan thx
Duh kayaknya gampang amat. setahu saya sih di Imigrasi Bandung biasanya pada maruk minta kecipratan rejeki.
Maklum lah TV belum di ganti, kulkas udah rusak. Anak mau makan di McDo
sy mau tanya klu tukar pasport kena biaya berapa ya,,,,
sbb dulu aku prnah tnggal di luar…skrang di indonesia….tpi pasport mati bulan feb 2013 tu gi mna ya..
tpi aku tanya….katanya buat pasport kena biaya 1 jt pa benar
[...] diambil dari: http://www.duniacyber.com/freebies/planning/cara-buat-paspor-baru-sendiri-di-indonesia-terbaru-201/ Share this:TwitterFacebookTumblrLike this:LikeBe the first to like [...]